Mungkin saja tulisan ini terlambat bagi sebagian orang tapi bagi saya belum sama sekali. Baru-baru ini di Makasar, seorang guru disalah satu SMK terluka parah karena dianiaya oleh orang tua murid karena tidak terima anaknya dihukum. Kepala Sekolah SMK 2 Makasar, Chaidir Madja, menjelaskan bahwa kejadian ini berawal saat siswa atas nama Muh Alif tidak mengerjakan tugas.
Dahrul sang guru pun menegur, tidak terima dengan teguran gurunya
Alif lalu keluar dan menendang pintu dan mengucapkan kata-kata kotor
kepada gurunya, kemudian Alif langsung pergi dan melaporkan insiden itu
kepada orang tuanya. Tak berselang lama ayah siswa tersebut yang
diketahui bernama Adnan Achmad langsung mendatangi sekolah dan memukul
pak Dasrul, akibatnya guru tersebut mengalami luka robek di bagian
hidung dan pelipis kiri, sehingga memancing siswa sekolah tersebut
mengkeroyok pak Adnan. Apa yang terjadi dimakasar merupakan suatu puncak gunung es terhadap keadaan yang sesungguhnya. Saat ini sering terjadi profesi guru dihadap-hadapkan dengan siswa didiknya, diberbagai daerah marak peristiwa kekerasan kepada guru.
Banyaknya guru yang dibawa ke ranah hukum menunjukkan profesi guru yang mulia saat ini direndahkan, dilecehkan,dan tidak dihargai, justru dilakukan oleh orang tua murid yang seharusnya berterimakasih karena anaknya dididik oleh para guru. Akibat hal ini moral guru runtuh, kepercayaan dirinya terkikis, harapannya mendidik anak-anak dengan sungguh-sungguh menguap. Ini merupakan kerugian besar bagi bangsa Indonesia terkhususnya bagi daerah yang bersangkutan.
Sosok guru sebagai orang tua kedua bagi siswa semakin tergerus. Relasi guru dan siswa lebih menonjolkan relasi “kontrak bisnis”. Guru dibayar untuk melayani kepentingan siswa, siswa semaunya karena sudah membayar mahal, tidak mudah menerima nasehat guru yang tidak sesuai harapannya. Penyebab buruknya komunikasi orang tua dan sekolah, dunia pendidikan telah berorientasi bisnis dibandingkan pelayanan dan ketulusan, maka guru disatu sisi tidak menstransfer nilai hanya menyampaikan materi ajar, disisi lain siswa dan orang tua juga hanya mengukur hasil belajar dengan capaian materi atau dilihat dari bagusnya nilai rapot anak saja. Bukan pembentukan perilaku dan karakter, karenanya orang tua mudah emosional ketika anak-anaknya mendapat hukuman dari gurunya.
Padahal sudah jelas diterangkan dalam PP No. 74 tahun 2008. Yang mengatur tentang Guru. Misalnya pada pasal 39 ayat 1: “Guru memiliki kebebasan memberikan sangsi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada dibawah kewenangannya”.
Dalam pasal 2: ” sanksi tersebut dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupin tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik guru dan peraturan perundang-undangan” Pasal 40 : “Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas, dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi, guru dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Rasa aman dan jaminan keselamatan tersebut diperoleh guru melalui perlindungan hukum, profesi dan keselamatan dan kesehatan kerja” Pasal 41 : “Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokasi atau pihak lain”.
Nyatanya negara gagal memberikan perlindungan itu, dengan semakin maraknya berita adanya guru yang dilaporkan ke ranah hukum, hanya karena memberikan hukuman atau sangsi ke pada peserta didiknya.
Tindakan hukuman disiplin yang dilakukan oleh guru, yang pada waktu dulu dianggap biasa-biasa saja, kini dinilai melanggar HAM. Akibatnya guru seperti menghadapi dilema, disatu sisi dia harus menegakkan disiplin dan tata tertib sekolah, sementara disisi lain khawatir nanti dijadikan diskriminalisasi oleh orang tua atau LSM pembela anak atas tuduhan melakukan kekerasan terhadap anak.
Pasal yang biasa dijadikan rujukan dalam laporan pengaduan kekerasan terhadap anak oleh guru adalah pasal 54 UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang menyatakan Bahwa: “Anak didalam dan dilingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau teman-temannya didalam sekolah yang bersangkutan atau lembaga pendidikan lainnya” Adapun jenis-jenis kekerasan tercantum pada pasal 69 : “Yaitu kekerasan fisik, psikis dan seksual”. Sedangkan pada situs wikipedia disebutkan ada 4 katagori utama tindak kekerasan terhadap anak yaitu, pengabaian, kekerasan fisik, pelecehan emosional/psikologis dan pelecehan seksual anak.
Jika kita telisik akar permasalahannya, kita akan temukan bahwa kejadian-kejadian yang menimpa guru saat ini diakibatkan oleh masih diterapkannya sistem buatan manusia, adapun salah satu produk yang selalu dijadikan senjata oleh murid dan orang tua murid adalah “Hak Asasi Manusia” Alhasil, siswa selalu merasa dilindungi karena apabila guru memarahi mereka siswa memiliki hak untuk melaporkan tindakan gurunya kepada pihak aparat.
Berbicara lebih dalam, Sumbawa adalah salah satu suku yang sangat menjunjung tinggi nilai-nilai keislaman dalam kehidupan bermasyarakatnya. Terbukti dengan salah satu quote yang sering saya dengar di tengah masyarakat "Adat berenti ko sara. Sara berenti ko kitabullah" setidaknya quote ini mempertegas bagaimana pola kehidupan masyarakat kita. Selain itu, Sabalong Samalewa yang merupakan moto daerah juga beranjak dari rasa religiusitas bersama yang berarti "Membangun secara seimbang dan serasi antara pembangunan fisik material dengan pembangunan mental spiritual (Dunia dan Akhirat)."
Beberapa hari lalu Samsun Hidayat seorang Akademisi asal sumbawa telah mengenalkan suatu konsep yang sangat Inovatif bagi pemerintah Sumbawa untuk menjawab berbagai masalah sosial yang kerap terjadi ditengah masyarakat kita akhir-akhir ini. Namanya Yayasan Alam Islam. Dari Alam tentang Islam dari Islam tentang Alam. One of ways to build Our Culture, Education, and Society for Future. Semoga saja bisa berjalan sesuai harapan.
Islam sebagai agama yang sempurna sangat memuliakan seorang guru. Dalam islam guru memiliki kedudukan yang tinggi karena guru merupakan orang yang berilmu. Allah SWT berfirman: “Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman diantaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS. Al Mujadalah:11)
Oleh karena itu, dapat kita disimpulkan bahwa solusi tuntas untuk mengatasi kejadian memilukan seperti yang telah dipaparkan diatas adalah dengan menerapkan aturan Islam secara kaffah dalam setiap aspek kehidupan tak terkecuali pendidikannya. Dengan Islam profesi sebagai guru akan kembali dihormati dan dihargai. Dengan Islam, generasi berkarakter akan dilahirkan karena pondasi dalam sistem pendidikan Islam adalah Akidah Islam.
Wallahualam.
Banyaknya guru yang dibawa ke ranah hukum menunjukkan profesi guru yang mulia saat ini direndahkan, dilecehkan,dan tidak dihargai, justru dilakukan oleh orang tua murid yang seharusnya berterimakasih karena anaknya dididik oleh para guru. Akibat hal ini moral guru runtuh, kepercayaan dirinya terkikis, harapannya mendidik anak-anak dengan sungguh-sungguh menguap. Ini merupakan kerugian besar bagi bangsa Indonesia terkhususnya bagi daerah yang bersangkutan.
Sosok guru sebagai orang tua kedua bagi siswa semakin tergerus. Relasi guru dan siswa lebih menonjolkan relasi “kontrak bisnis”. Guru dibayar untuk melayani kepentingan siswa, siswa semaunya karena sudah membayar mahal, tidak mudah menerima nasehat guru yang tidak sesuai harapannya. Penyebab buruknya komunikasi orang tua dan sekolah, dunia pendidikan telah berorientasi bisnis dibandingkan pelayanan dan ketulusan, maka guru disatu sisi tidak menstransfer nilai hanya menyampaikan materi ajar, disisi lain siswa dan orang tua juga hanya mengukur hasil belajar dengan capaian materi atau dilihat dari bagusnya nilai rapot anak saja. Bukan pembentukan perilaku dan karakter, karenanya orang tua mudah emosional ketika anak-anaknya mendapat hukuman dari gurunya.
Padahal sudah jelas diterangkan dalam PP No. 74 tahun 2008. Yang mengatur tentang Guru. Misalnya pada pasal 39 ayat 1: “Guru memiliki kebebasan memberikan sangsi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada dibawah kewenangannya”.
Dalam pasal 2: ” sanksi tersebut dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupin tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik guru dan peraturan perundang-undangan” Pasal 40 : “Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas, dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi, guru dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Rasa aman dan jaminan keselamatan tersebut diperoleh guru melalui perlindungan hukum, profesi dan keselamatan dan kesehatan kerja” Pasal 41 : “Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokasi atau pihak lain”.
Nyatanya negara gagal memberikan perlindungan itu, dengan semakin maraknya berita adanya guru yang dilaporkan ke ranah hukum, hanya karena memberikan hukuman atau sangsi ke pada peserta didiknya.
Tindakan hukuman disiplin yang dilakukan oleh guru, yang pada waktu dulu dianggap biasa-biasa saja, kini dinilai melanggar HAM. Akibatnya guru seperti menghadapi dilema, disatu sisi dia harus menegakkan disiplin dan tata tertib sekolah, sementara disisi lain khawatir nanti dijadikan diskriminalisasi oleh orang tua atau LSM pembela anak atas tuduhan melakukan kekerasan terhadap anak.
Pasal yang biasa dijadikan rujukan dalam laporan pengaduan kekerasan terhadap anak oleh guru adalah pasal 54 UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang menyatakan Bahwa: “Anak didalam dan dilingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau teman-temannya didalam sekolah yang bersangkutan atau lembaga pendidikan lainnya” Adapun jenis-jenis kekerasan tercantum pada pasal 69 : “Yaitu kekerasan fisik, psikis dan seksual”. Sedangkan pada situs wikipedia disebutkan ada 4 katagori utama tindak kekerasan terhadap anak yaitu, pengabaian, kekerasan fisik, pelecehan emosional/psikologis dan pelecehan seksual anak.
Jika kita telisik akar permasalahannya, kita akan temukan bahwa kejadian-kejadian yang menimpa guru saat ini diakibatkan oleh masih diterapkannya sistem buatan manusia, adapun salah satu produk yang selalu dijadikan senjata oleh murid dan orang tua murid adalah “Hak Asasi Manusia” Alhasil, siswa selalu merasa dilindungi karena apabila guru memarahi mereka siswa memiliki hak untuk melaporkan tindakan gurunya kepada pihak aparat.
Berbicara lebih dalam, Sumbawa adalah salah satu suku yang sangat menjunjung tinggi nilai-nilai keislaman dalam kehidupan bermasyarakatnya. Terbukti dengan salah satu quote yang sering saya dengar di tengah masyarakat "Adat berenti ko sara. Sara berenti ko kitabullah" setidaknya quote ini mempertegas bagaimana pola kehidupan masyarakat kita. Selain itu, Sabalong Samalewa yang merupakan moto daerah juga beranjak dari rasa religiusitas bersama yang berarti "Membangun secara seimbang dan serasi antara pembangunan fisik material dengan pembangunan mental spiritual (Dunia dan Akhirat)."
Beberapa hari lalu Samsun Hidayat seorang Akademisi asal sumbawa telah mengenalkan suatu konsep yang sangat Inovatif bagi pemerintah Sumbawa untuk menjawab berbagai masalah sosial yang kerap terjadi ditengah masyarakat kita akhir-akhir ini. Namanya Yayasan Alam Islam. Dari Alam tentang Islam dari Islam tentang Alam. One of ways to build Our Culture, Education, and Society for Future. Semoga saja bisa berjalan sesuai harapan.
Islam sebagai agama yang sempurna sangat memuliakan seorang guru. Dalam islam guru memiliki kedudukan yang tinggi karena guru merupakan orang yang berilmu. Allah SWT berfirman: “Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman diantaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS. Al Mujadalah:11)
Oleh karena itu, dapat kita disimpulkan bahwa solusi tuntas untuk mengatasi kejadian memilukan seperti yang telah dipaparkan diatas adalah dengan menerapkan aturan Islam secara kaffah dalam setiap aspek kehidupan tak terkecuali pendidikannya. Dengan Islam profesi sebagai guru akan kembali dihormati dan dihargai. Dengan Islam, generasi berkarakter akan dilahirkan karena pondasi dalam sistem pendidikan Islam adalah Akidah Islam.
Wallahualam.
Lombok, 23 Agustus 2016
Sangat disayangkan ya kang dengan adanya kasus seperti ini seharusnya guru itu dijadikan orang tua kedua atau selama di sekolah saja, namun nyatanya tidak demikian. :W
BalasHapusMemang paradigma sekarang sudah beda kang. Semuanya tidak terlepas dari pengaruh peradaban barat tanpa filtrasi yang tidak disadari anak dan orang tua.
Hapusmiris banget ya... anak akan merasa besar kepala, karena dibela orang tuanya, padahal sudah jelas dia salah. gimana anak mau punya pendidikan berkarakter, kalo org tuanya saja tdk mempunyai itu
BalasHapusSeharusnya orang tua jangan sepenuhnya membela anak karena jika sudah di sekolah anak itu menjadi tanggung jawab penuh bagi guru.
BalasHapusranah guru jd agak dilema sejak byk himbauan anak jgn dihukum klo lagi belajar, pdhl jaman dulu kalo saya salah guru mencubit malah membuat saya jd terpacu buat belajar lagi.. skrg anak dimanja, ortu juga kelewatan, miris dan turut prihatin thd guru :(
BalasHapussangat tidak pantas seorang guru diberlakukan seperti ini sebab guru memberi hukuman supaya dia menjadi lebih baik
BalasHapusJaman emang semakin edan ya Mas, muridnya edan, eh orangtuanya lebih edan lagi :'(
BalasHapusNegara bekas jajahan memang seperti ini kendalanya. Lama merasa terkungkung dan terperangkap dalam ketakutan. Giliran merasa merdeka, dia lupa akan nilai hormat dan rasa sayang.
BalasHapusBenar sekali mas :)
HapusSebagai seorang guru saya sedih melihat fenomena ini di Indonesia., :(
BalasHapus=(
Hapusguru di negeri ini memang tidak dihargai, sebab negara ini tidak mau semua penduduknya menjadi pintar
BalasHapusHehe bisa jadi..bisa jadi :D
HapusGrateful, like this
BalasHapuskeep fight penulis muda ☺
:D
HapusDisini aku mau Sharing aja ya
BalasHapusBanyak temen aku yang tercukupi kebutuhannya tanpa kerja
Caranya bagaimana?? hanya mengeluarkan 10 ribu
untuk bermain di www. pokerayam .com hanya hitungan menit saja
ratusan hingga jutaan pun didapat dikarenakan pokerayam
selalu memberikan promo dan keberuntungan kepada member setianya
banyak promo dan hadiah menarik yang akan update disetiap saat
yuk silahkan bergabung pada pokerayam jangan lewatkan
MODAL 10 ribu MENJADI 1 JUTA
info keberuntungan lebih lanjut bbm : D8E5205A