Gambar: Harakatuna.com Fatwa MUI itu sudah jelas. Bagi daerah zona merah, atau tingkat penyebaran virusnya cukup tinggi, sholat Jumat bisa diganti dengan sholat Dzuhur sendiri-sendiri di rumah. Kalaupun mau berjamaah, dianjurkan untuk menjaga jarak dengan cara saf direnggangkan. Ayolah. Tak usah kita mencari dalil-dalil pembenarannya. Kita serahkan saja semua itu kepada mereka yang benar-benar paham. Lagian masa kita yang sholatnya masih bolong-bolong ini mau berdebat soal fiqih dan syariat dengan ulama-ulama MUI yang rata-rata alumnus universitas Islam terkemuka di dunia. Nggak lucu! Kenapa MUI melarang sholat Jumat untuk sementara? Hemat saya, ada perbedaan sholat Jumat dengan sholat-sholat lain. Tidak hanya dari segi pelaksanaan, tapi juga waktu dan jumlah jamaah yang datang. Orang yang tidak pernah sholat fardhu biasanya juga datang. Orang-orang yang lewat pun biasanya singgah untuk sholat Jumat. Jadi, karena virus ini tak bisa dilihat, juga kita tak punya alat untuk ...
Sebuah catatan yang tidak penting!